CCTV Ilahi
Pengawasan Islami dikenal dengan istilah الْمُرَاقَبَةُ (Al-Muraqabah). Pilar ini merupakan pilar fundamental kedua setelah Keteladanan (Al-Uswah).
Pengawasan Islami sangat berbeda dengan sekadar membatasi gawai atau mengawasi anak secara fisik. Muraqabah adalah pengawasan yang berbasis bimbingan dan perlindungan, yang dibagi menjadi dua dimensi utama:
1. Puncak Pengawasan: Muraqabatullah (“CCTV Ilahi”)
Realitas dalam pengasuhan digital adalah pengawasan manusia sangatlah terbatas oleh ruang dan waktu. Oleh karena itu, pengawasan Islami yang paling hakiki adalah menginstal “CCTV Ilahi” di dalam hati anak, yaitu Murāqabatullāh (merasa senantiasa diawasi oleh Allah).
- Ini adalah inti dari tingkatan agama tertinggi, yaitu Ihsan (beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya, atau yakin bahwa Dia melihat kita).
- Muraqabatullah berfungsi sebagai “Filter Internal” atau Parental Control terbaik karena tidak bisa diretas (menggunakan VPN atau Incognito Mode), aktif 24/7, dan memfilter hingga ke niat di dalam hati anak, bahkan saat ia sendirian di kamar terkunci.
2. Dimensi Pengawasan Islami
Pengawasan Islami diwujudkan melalui dua pendekatan:
A. Muraqabah Proaktif (Pencegahan)
Langkah-langkah yang dilakukan sebelum anak terpapar fitnah digital:
- Menanamkan Iman Sebelum Gawai: Pengawasan dimulai dengan menanamkan Tauhid, sehingga anak memiliki fondasi untuk menolak godaan syahwat dan syubhat dari dalam dirinya sendiri.
- Membangun Mitsaq (Kontrak Digital): Pengawasan fisik dilakukan melalui kesepakatan bersama yang disebut Mitsaq (Perjanjian Mulia). Mitsaq ini harus disusun dengan prinsip keadilan, kejelasan, berbasis dalil, dan melibatkan anak melalui musyawarah (Syura).
B. Muraqabah Korektif (Perbaikan)
Ini adalah seni mengawasi dan membimbing ketika anak melakukan kesalahan:
- Mengedepankan Dialog (Hiwar): Ketika anak melanggar aturan, Muraqabah Korektif mengedepankan dialog rasional dan sentuhan hati, bukan langsung menyita gawai secara paksa atau menghukum dengan kemarahan (Ghadab).
- Menasihati Berlandaskan Kasih Sayang (Rahmah): Nasihat harus bertujuan untuk perbaikan (Islah), dilakukan secara privat (tidak mempermalukan anak di depan umum), dan menghindari pelampiasan emosi.
3. Batasan Tegas: Muraqabah vs Tajassus
Sumber sangat menekankan perbedaan antara Muraqabah (pengawasan) dan Tajassus (memata-matai atau mencari-cari kesalahan).
- Perbedaan Niat dan Metode: Muraqabah berniat melindungi (wiqayah) dengan dasar prasangka baik, dilakukan secara transparan. Sebaliknya, Tajassus berniat menyingkap aib karena prasangka buruk (su’uzzann), dilakukan diam-diam, dan hukumnya haram dalam Islam.
- Kapan Boleh Memeriksa Gawai Anak? Orang tua boleh memeriksa gawai anak (dan ini termasuk Muraqabah, bukan Tajassus) hanya jika:
- Anak masih sangat kecil.
- Sudah disepakati sebelumnya di dalam Mitsaq secara transparan.
- Ada indikasi kuat (amarat zahirah) terjadinya kemungkaran atau bahaya besar.
- Larangan Spyware: Menggunakan aplikasi perangkat lunak mata-mata (spyware) secara diam-diam di gawai anak adalah bentuk Tajassus yang paling merusak. Hal ini melanggar amanah kepercayaan dan mendidik anak menjadi munafik. Penggunaan Parental Control (aplikasi kendali orang tua) dibolehkan asalkan diterapkan secara transparan untuk tujuan perlindungan.
Tujuan akhir dari Pengawasan Islami bukanlah untuk sekadar mengontrol anak secara otoriter, melainkan mengubah fokus rasa takut anak dari yang tadinya takut kepada hukuman manusia menjadi takut dan malu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
@Santrilawu